Tata Cara Pelayanan Dan Penyelesaian Debitur

Ketentuan dalam Pelayanan dan Penyelesaian bagi Debitur sebagai berikut:

a. Pengaduan Debitur dapat melalui:

  • Debitur datang langsung ke Kantor Cabang atau KSKC
  • Pengaduan Debitur dapat melalui telepon/petugas lapangan
  • Pengaduan Debitur melalui email customer service/customer care
  • Pengaduan Debitur melalui website resmi www.transfinance.co.id
  • Debitur dapat mengakses Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website https://kontak157.ojk.go.id

b. Dokumen wajib yang harus dipenuhi adalah :

  • FC KTP Debitur
  • Surat Kuasa Asli (jika diwakilkan)
  • FC KTP Penerima Kuasa
  • Bukti pembayaran (jika masalah pembayaran)
  • Syarat & Ketentuan berlaku

c. Penyelesaian pengaduan Debitur di selesaikan maksimal dalam jangka waktu 20 hari kerja, dan diinformasikan kepada Debitur melalui WA/SMS/Email.

d. Proses Pelayanan dan Penyelesaian bagi Debitur tidak dikenakan biaya.

Butuh modal saat ini? Kami dapat membantu Anda, hubungi kami sekarang

Copyright 2019-2020 PT Transpacific Finance | All Rights Reserved | www.transfinance.co.id
error: Content is protected !!