Ketentuan dalam Pelayanan dan Penyelesaian bagi Debitur sebagai berikut:
Tata Cara Pelayanan Dan Penyelesaian Debitur
a. Pengaduan Debitur dapat melalui:
- Debitur datang langsung ke Kantor Cabang atau KSKC
- Pengaduan Debitur dapat melalui telepon/petugas lapangan
- Pengaduan Debitur melalui email customer service/customer care
- Pengaduan Debitur melalui website resmi www.transfinance.co.id
- Debitur dapat mengakses Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website https://kontak157.ojk.go.id
b. Dokumen wajib yang harus dipenuhi adalah :
- FC KTP Debitur
- Surat Kuasa Asli (jika diwakilkan)
- FC KTP Penerima Kuasa
- Bukti pembayaran (jika masalah pembayaran)
- Syarat & Ketentuan berlaku
c. Penyelesaian pengaduan Debitur di selesaikan maksimal dalam jangka waktu 20 hari kerja, dan diinformasikan kepada Debitur melalui WA/SMS/Email.
d. Proses Pelayanan dan Penyelesaian bagi Debitur tidak dikenakan biaya.
Butuh modal saat ini? Kami dapat membantu Anda, hubungi kami sekarang
Copyright 2019-2020 PT Transpacific Finance | All Rights Reserved | www.transfinance.co.id