Sehubungan dengan kondisi Wabah Covid-19 yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, serta menindaklanjuti arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut saya sebagai Debitur Perusahaan Pembiayaan PT Transpacific Finance mengajukan :
Tanda (*) wajib diisikan.
Data Unit Pembiayaan:
Posisi Pembiayaan:
CATATAN : * Lancar : pembayaran dilakukan sebelum dan atau pada saat tanggal jatuh tempo. * 1-30 : pembayaran dilakukan dalam selang waktu 1-30 hari setelah tanggal jatuh tempo. * > 30 : pembayaran dilakukan diatas 30 hari setelah tanggal jatuh tempo.
Pengajuan Anda divalidasi terlebih dahulu dan menunggu persetujuan dari PT Transpacific Finance.
Mohon untuk dapat melakukan pembayaran angsuran terakhir terlebih dahulu.